SURAT EDARAN DESA KESAMBI TENTANG PPKM DARURAT

08 Juli 2021
Administrator
Dibaca 75 Kali
SURAT EDARAN DESA KESAMBI TENTANG PPKM DARURAT

Menindaklanjuti Instruksi Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Lamongan . serta melihat situasi terkini perkembangan Covid-19 di Desa Kesambi, maka Pemerintah Desa Kesambi menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kesambi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerapkan polah hidup bersih dan sehat dengan memperhatikan rambu-rambu kehidupan kenormalan baru (new normal) dengan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Menggunakan masker setiap saat, utamanya ketika beraktivitas di luar rumah;
  3. Membatasi mobilitas dengan tidak bepergian apabila tidak dalam keadaan yang mendesak;
  4. Menjauhi tempat dengan kerumunan massa yang besar seperti pasar;
  5. Menyediakan tempat cuci tangan di setiap depan rumah;
  6. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, mengaji) di wilayah Desa Kesambi dilakukan secara daring/online;
  7. Melakukan penangguhan atau penundaan untuk sementara kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa seperti hajatan, resepsi, kegiatan rutin RT/organisasi, slametan dan sejenisnya;
  8. Bagi pengurus masjid atau musolla untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer serta menjaga jarak;
  9. Bagi pemilik warung atau toko untuk memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul: 20:00 WIB dan pembatasan pengunjung serta menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer serta menjaga jarak dan mewajibkan memakai masker;
  10. Apabila ada keluarga atau tamu dari luar kota untuk melapor kepada ketua RT setempat;
  11. Bagi warga yang sakit atau memiliki gejala mirip covid-19 untuk segera memeriksakan diri ke tenaga kesehatan terdekat;
  12. Tidak mengikuti kegiatan di ruang publik seperti sholat jamaah bagi warga yang sedang sakit;
  13. Melaukan isolasi mandiri bagi suspek atau warga yang terkonfirmasi positif covid-19 beserta anggota keluarga selama 14 hari.

 

Demikian edaran ini kami buat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.